jpnn.com, KEDIRI - Penyidik Kantor Bea Cukai Kediri telah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dalam penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kecamatan Kota.
Penyidik menetapkan M (72) sebagai tersangka dengan pengenaan Pasal 50 atau 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Lirik Potensi Kabupaten Sukabumi
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Lirik Potensi Kabupaten Sukabumi
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan ini berupa ratusan botol kemasan miras ilegal, cairan mengandung etil alkohol dalam dua jeriken, dan jeriken kosong sebanyak delapan buah dengan total potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang seharusnya dibayar Rp16 juta,” jelas Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno.
BACA JUGA: Yuk ! Bantu Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
Pada 17 Mei 2019 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan berkas lengkap (P21).
Berdasarkan (P21) dari Kejaksaan, pada 21 Mei 2019 penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (adv/jpnn)
BACA JUGA: 16 Kg Narkoba Jenis Baru Gagal Masuk ke Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung
Redaktur : Tim Redaksi