Bea Cukai Kediri Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal dari Sebuah Bus AKAP di Jombang

Senin, 12 Juni 2023 – 17:17 WIB
Petugas Bea Cukai Kediri saat melakukan penyitaan rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP di Kabupaten Jombang, pada Selasa (6/6) lalu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JOMBANG - Petugas Bea Cukai Kediri menyita sebanyak 22.480 batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kabupaten Jombang.

Penindakan tersebut dilakukan dalam upaya gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang pada Selasa (6/6) lalu.

BACA JUGA: Di 2 Kota Ini, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan yang Harus Dipahami CPMI

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi intelijen.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan.

BACA JUGA: Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi

“Hasilnya, sebanyak 22.480 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil ditegah oleh petugas," ungkap Syaiful Anwar melalui keterangan yang diterima, Senin (12/6).

Dia menyebutkan perkiraan nilai barang disita tersebut mencapai Rp 28,21 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 19,33 juta..

Syaiful Anwar berharap melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang semangat gempur rokok ilegal dapat terus ditingkatkan.

"Sehingga peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler