Menyasar Pedagang di Pasar, Bea Cukai Gelar Gempur Rokok Ilegal di Sulawesi

Selasa, 06 Juni 2023 – 23:59 WIB
Bea Cukai Makassar bersama Denpom XVI/1 dan Satpol PP menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar.

Menyasar para pedagang rokok, Bea Cukai menyosialisasikan ciri rokok ilegal dan menyita rokok ilegal yang diperjualbelikan.

BACA JUGA: Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Banyak Banget!

Ini seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Gorontalo dengan menggelar operasi pasar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo pada 29-31 Mei 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan dari operasi tersebut, petugas menyita 420 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengawasan di 3 Wilayah

Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga menyosialisasikan ciri rokok ilegal, seperti rokok tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Disampaikan pula sanksi apa yang akan mereka dapatkan apabila kedapatan melakukan jual beli rokok ilegal serta imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal," kata Hatta Wardhana, Selasa (6/6).

Petugas Bea Cukai Gorontalo juga meminta bantuan kepada para penjual eceran untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.

Wilayah lainnya yang juga menjadi sasaran operasi gempur rokok ilegal ialah Kabupaten Sinjai dan Kota Makassar.

Bersama Satpol PP Kabupaten Sinjai dan Denpom XIV/1, Bea Cukai Makassar menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di Kabupaten Sinjai.

Di Kota Makassar, operasi pasar digelar oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.

"Dalam dua operasi tersebut, petugas masih menemukan rokok ilegal atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Pihak penjual eceran mengaku tidak mengetahui bahwa rokok tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Operasi ini tidak hanya memeriksa rokok yang beredar tetapi juga meliputi sosialisasi langsung kepada penjual eceran.

"Petugas menjelaskan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu," terangnya.

Hatta menambahkan operasi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler