Bea Cukai Kembali Berikan Fasillitas Percepatan Importasi 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Senin, 21 Juni 2021 – 16:45 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memberikan pelayanan prima dan percepatan pengeluaran barang serta fasilitas atas importasi 10 juta dosis vaksin Sinovac, Minggu (20/6). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, TANGERANG - Kementerian Kesehatan melalui PT Bio Farma selaku importir kembali mendatangkan vaksin Sinovac, Minggu (20/6).

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memberikan pelayanan prima dan percepatan pengeluaran barang serta fasilitas atas importasi 10 juta dosis vaksin Sinovac itu.

BACA JUGA: Terbitkan Izin Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Soekarno Hatta Mempercepat Proses Impor Vaksin

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan bahwa impor vaksin tahap 17 ini dilakukan dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA-891.

Pesawat yang mengangkut vaksin itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (20/6) pukul 12.40.

BACA JUGA: Letjen TNI Eko Margiyono: Ini Adalah Kehormatan Buat Saya Pribadi dan Keluarga

Vaksin selanjutnya dipindahkan ke dalam gudang Garuda Indonesia Cargo untuk penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik terhadap kemasannya.

Finari menjelaskan perincian impor vaksin Sinovac kali ini, yaitu terdiri dari 10.000.000 dosis dalam keadaan curah (bulk) overfill 10 persen, dan 280 dosis untuk sampel penelitian yang dikemas ke dalam lima RAP Envirotainer.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sarung Tangan dari Sleman dan Veener Kayu Merauke

Finari menyatakan Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mendukung program percepatan vaksinasi masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan percepatan layanan yang disebut Rush Handling.

"Karena vaksin termasuk termasuk barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara, sesuai yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2007,” jelas Finari.

Impor vaksin ini juga diberikan fasilitas fiskal, yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dalam rangka implementasi kebijakan fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020.

Dalam konferensi pers, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyebutkan bahwa kedatangan vaksin ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka penyediaan pasokan, baik dalam bentuk pendekatan bilateral, multilateral, maupun ekspolarsi potensi produk-produk dalam negeri, agar semua masyarakat dapat memperoleh manfaat.

“Pemerintah Indonesia terus berikhtiar agar distribusi vaksin serta pelaksanaan program vaksinasi massal dapat berjalan baik, cepat, dan merata. Kontribusi semua unit dalam melancarkan (distribusi) ini, seperti halnya Bea Cukai dan instansi lainnya, sangat kami apresiasi,” kata Oscar. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler