jpnn.com, KOLAKA - Bea Cukai Kendari menggagalkan penyeludupan rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/1).
Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai bersama terduga pemilik rokok ilegal itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penindakan dilakukan didua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Purwatmo Hadi mengungkapkan berawal dari pihaknya yang mendapati informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.
Tim Operasi Penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut di Kelurahan Latambaga.
"Tim langsung melakukan penindakan dan memeriksa kendaraan dan barang bawaan mnibus itu. Ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal," ucap Purwatmo, Sabtu (29/1).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke indekos di kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
"Hasil pemeriksaan indekos itu, ditemukan rokok serupa sebanyak lima puluh tiga karton dengan berbagai merk," katanya.
Purwatmo juga menyebutkan hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp 1.073.424.000 dengan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 672.868.000.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari," kata Purwatmo. (mcr6/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Komiditas di Bintai dan Kediri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mendorong Ekspor Komoditas Unggulan di Tiga Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra