Bea Cukai Kendari Temukan Belasan Ribu Rokok Ilegal di Kawasan Pertambangan

Selasa, 15 Februari 2022 – 17:30 WIB
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kendari. Foto : Dok. Kantor Bea Cukai

jpnn.com, KENDARI - Petugas Bea Cukai Kendari menggelar operasi pasar pada 7 hingga 9 Februari 2022 di kawasan industri pertambangan di Kecamatan Morosi dan Kecamatan Laosu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Kendari menemukan sebanyak 14.660 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan operasi tersebut difokuskan terhadap penjualan rokok yang beredar di pasar.

Dalam operasi itu juga dilakukan sosialisasi ke toko, kios, dan pasar untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

"Selama tiga hari dilakukan penindakan, kami menemukan sebanyak 14.660 rokok ilegal berbagai merek," ucap Purwatmo Hadi, Selasa (15/2).

Purwatmo Hadi juga membeberkan perkiraan kerugian negara dari hasil operasi tersebut mencapai RP 10.970.000.

"Kalau dijual semua ini rokok bisa mencapai Rp 20.587.600," kata Waluja.

Belasan ribu rokok ilegal tersebut disita dan langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari. (mcr6/jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal via PJT


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler