Bea Cukai dan Pemda Bahas Pemanfaatan DBHCHT

Senin, 14 Februari 2022 – 20:39 WIB
Bea Cukai berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas pemanfaatan DBHCHT. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT untuk mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Bea Cukai aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah di berbagai wilayah.

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Fungsi Keuangan Negara kepada Mahasiswa

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, dalam PMK-215/PMK.07/2021, terdapat perubahan alokasi DBHCHT, baik di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, maupun penegakan hukum.

Dengan perubahan ini, dibutuhkan koordinasi yang matang antara Bea Cukai dan pemerintah daerah sehingga pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.

BACA JUGA: Gandeng TNI, Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

''Menilik lebih dalam setiap bidangnya, alokasi DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat tetap dengan persentase 50 persen, bidang penegakan hukum yang semula 25 persen menjadi 10 persen, dan bidang kesehatan yang semula 25 persen menjadi 40 persen,” ucapnya.

Di Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan dan pelayanannya berkoordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, Rabu (2/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal via PJT

Kegiatan serupa diselenggarakan Bea Cukai Tasikmalaya bersama Pemda Priangan Timur pada Rabu (8/2).

Dalam dua kegiatan tersebut, dibahas beberapa hal yang menjadi sasaran dalam pemanfaatan DBHCHT.

Bidang kesejahteraan masyarakat terbagi menjadi beberapa program, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.

 Sementara itu, bidang penegakan hukum terbagi menjadi beberapa program seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Meskipun ada penurunan alokasi anggaran, upaya penegakan hukum di bidang cukai harus tetap optimal. Penegakan hukum oleh Bea Cukai bersama seluruh instansi terkait adalah upaya mendukung penerimaan negara dari bidang cukai,” ujar Hatta.

Di Jawa Tengah dan DIY, Selasa (8/2), Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Kidul mendatangi Bea Cukai Yogyakarta untuk membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Pada hari yang sama, Pemkot dan Pemkab Magelang mengadakan rapat koordinasi terkait hal serupa bersama Bea Cukai Magelang.

Hatta mengatakan, rencana kerja pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum harus dikoordinasikan bersama Bea Cukai.

Selain itu, koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan DBHCHT dapat optimal dan tepat sasaran.

“Kegiatan penegakan hukum dapat beragam, seperti sosialisasi ketentuan bidang cukai,” terangnya.

Di Jawa Timur, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Kanwil Bea Cukai Jatim II, serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim mengadakan rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT di aula Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rabu (9/2).

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah,'' tandas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler