Bea Cukai Kian Serius Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 19 Desember 2019 – 18:22 WIB
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat dalam perayaan Hari Anti-Korupsi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai makin menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Perlindungan HKI sudah melekat di kewenangan Bea Cukai sejak mulai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam pasal 54 sampai dengan pasal 64.

Selain tertuang dalam UU Kepabeanan, pemerintah juga menguatkan kewenangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI. Penerbitan peraturan pemerintah dimaksudkan sebagai landasan dalam penegakkan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran HKI, serta menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan pemegang HKI.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Bekuk 2 WN Hong Kong saat Membawa 7 Kg Sabu-sabu

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menyatakan bahwa pada tahun 2018, merupakan awal dimulainya proses perlindungan HKI oleh Bea Cukai dengan dikeluarkannya PMK nomor 40 tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“Setelah adanya PMK ini, Bea Cukai langsung dapat melaksanakan kewenangannya sebagai petugas border yang di dalam daerah pengawasannya dimungkinkan berpotensi masuk atau keluarnya barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran kekayaan intelektual,” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Dalam PMK tersebut diatur tentang sistem perekaman (recordation) yang merupakan syarat pertama bagi para pemilik atau pemegang hak untuk dapat dilindungi HKI atas produk mereka oleh bea cukai, hal ini disebut mekanisme ex-officio. Sedangkan apabila menggunakan mekanisme judicial maka para pemilik atau pemegang hak dapat langsung meminta perlindungan HKInya kepada pengadilan dalam hal ini Pengadilan Niaga untuk dapat menerbitkan surat penetapan perintah penangguhan sementara atas suatu barang yang diduga melanggar HKI yang berada di daerah pengawasan Bea Cukai.

“Untuk saat ini sudah ada 9 HKI yang terekam di Bea Cukai terdiri dari 7 merek dan 3 hak cipta. Adapun yang melakukan konsultasi sudah lebih dari 10 perusahaan yang sudah dilayani,” ungkap Syarif.

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai dan Pemprov Jateng dalam Meningkatkan Layanan Aduan

Sosialisasi dan pelatihan tentang perlindungan HKI terus diikuti dan dilaksanakan oleh Bea Cukai agar pelaksanaan perlindungan HKI oleh Bea Cukai ini bisa tersampaikan ke masyarakat pada umumnya dan para pemilik atau pemegang hak khususnya, sehingga mereka dapat ikut serta dengan mendaftarkan HKI atas produknya (rekordasi) ke Bea Cukai atau juga dengan memberikan informasi-informasi yang isinya berkaitan dengan perkembangan maupun pengawasan HKI di Bea Cukai.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler