Bea Cukai Ngurah Rai Bekuk 2 WN Hong Kong saat Membawa 7 Kg Sabu-sabu

Rabu, 18 Desember 2019 – 22:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh warga asing di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, BADUNG - Bea Cukai Ngurah Rai menangkap dua warga negara (WN) Hong Kong berinisial PKH (43) dan MCK (19), karena menyelundupkan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 3.230 gram dan empat plastik makanan hewan dengan total berat 4.120 gram, ke Bali.

"PKH dan MCK ini berbeda jaringan, dengan waktu penangkapannya juga berbeda. Hanya saja keduanya sama-sama berasal dari Hong Kong, dengan masing-masing menyelundupkan narkotika itu ada di koper dan satunya lagi dalam kemasan makanan hewan," kata Kepala Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Himawan Indarjono di Badung, Rabu (18/12).

BACA JUGA: WNA Kenya dan Iran Selundupkan Sabu-Sabu Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Ia mengatakan, tersangka PKH yang bekerja sebagai karyawan swasta datang dengan maskapai penerbangan rute Bangkok, Don Muang–Denpasar pada 4 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WITA.

Sedangkan MCK penumpang salah satu maskapai penerbangan rute Kuala Lumpur–Denpasar yang tiba pada pukul 22.30 Wita, 12 Desember 2019.

BACA JUGA: Cokok WN Hong Kong Penyelundup Sabu 2,3 Kilogram

"Mereka ini datang pada waktu yang berbeda, tapi keduanya sama-sama melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai, dan dicurigai hingga dilakukan pemeriksaan dengan mesin x-ray," jelasnya.

Himawan menjelaskan untuk tersangka PKH, dilakukan pembongkaran terhadap barang bawaannya dan petugas menemukan 13 paket berisikan butiran kristal putih dengan berat total 3.230 gram brutto yang diduga sediaan narkotika jenis methampetamine.

Barang tersebut disembunyikan oleh PKH dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Sedangkan terhadap MCK ditemukan empat kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing berisikan butiran kristal putih dengan berat masing-masing 1.030 gram brutto dengan total berat 4.120 gram brutto atau setara dengan 4.000 gram netto.

"Kemasan itu disimpan dengan rapi oleh MCK dalam bungkusan kertas kado dengan pita merah di dalam koper dan butiran kristal putih tersebut diduga merupakan sediaan narkotika berjenis methampetamine," ucap Himawan.

Selain itu, Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengatakan bahwa belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan karena saat ini masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka mengaku mau dipakai sendiri. Tapi pengakuannya mutar-mutar, ya logikanya tidak mungkin itu dipakai sendiri barang seberat 3 kg, ada juga 4 kg pasti akan disebarkan ke mana-mana," jelas Bagus Komang.

Ia menjelaskan bahwa kedua warga asing ini sama-sama ingin mengedarkan narkotika tersebut di Bali. "Iya keduanya adalah kurir, terus pertama kali masuk ke Bali dan mereka mengaku barang itu mau diedarkan di Bali, tapi apakah mereka juga gunakan untuk pribadi belum bisa dipastikan," ucapnya.

Menurutnya, Bali dijadikan sebagai target atau tempat rekreasional narkoba dan juga dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah ketergantungan kepada narkoba.

"Barang ini kami tidak tahu asli dari negara mana, karena tidak ada mereknya. Selain itu tersangka sejauh ini mengaku tidak tahu tapi jelas barang ini mereka bawa dari negara asalnya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler