Bea Cukai Kualanamu Bongkar Modus Pengiriman 12,16 Kg Paket Narkoba

Kamis, 14 Oktober 2021 – 14:31 WIB
Bea Cukai Kualanamu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah tersebut. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MEDAN - Sinergi Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membuahkan hasil.

Tim bangunan berhasil menggagalkan dua pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) golongan I berbagai jenis dengan total sekitar 12,16 kg.

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris membeberkan dari dua kali penindakan itu, tim berhasil mengamankan narkotika jenis Methampetamin (sabu), ekstasi, dan marijuana (ganja kering).

“Penindakan kami lakukan terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan di kargo regulated agent GAtrans Bandara Internasional Kualanamu, pertengahan September dan awal Oktober lalu,” beber Elfi Haris, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Skandal Narkoba di Kampus USU, Dedi Batubara Berkomentar Begini

Pada Sabtu (18/9), berdasarkan informasi pengiriman paket yang diduga berisi NPP, tim unit penindakan Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut.

“Tim menemukan 4 pasang sepatu dan barang berbentuk serbuk kristal dan butiran dalam solnya. Dari hasil uji narkotika, disimpulkan serbuk kristal bening dan butiran tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu seberat sekitar 2,02 kg dan ekstasi 191 gram,” ungkap Elfi.

BACA JUGA: Info Terbaru Dari Brigjen Krisno Soal Dana Rp 120 Triliun Diduga Hasil Transaksi Narkoba

Selanjutnya awal Oktober (5/10), Bea Cukai Kualanamu kembali memeriksa paket kiriman diduga NPP asal Medan tujuan Malang.

Dalam paket dengan pemberitahuan 2 bungkus makanan tersebut, tim menemukan masing-masing 4.984 gram dan 4.973 gram ganja kering yang dipadatkan dan dibalut lakban.

Elfi mengatakan bahwa hasil tindaklanjut penindakan tersebut, pada Rabu (6/10), tim berhasil mengamankan seorang WNI pria berinisial RIP (34) di daerah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Hasil penindakan berupa barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu kepada BNNP Sumut,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers ini yang turut dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Parjiya dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Sempana Sitepu, Elfi Haris mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan NPP dan berperan aktif dalam memberantas sindikat narkoba.

“Informasikan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat. Mari bersama kita lindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas Elfi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler