Info Terbaru Dari Brigjen Krisno Soal Dana Rp 120 Triliun Diduga Hasil Transaksi Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021 – 20:52 WIB
Uang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana Rp 120 triliun.

Dana tersebut diduga merupakan hasil transaksi tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Pemilik Rekening Rp 120 Triliun Lolos, Kejar dengan Cara ini

Namun, PPATK tidak menyerahkan hasil analisis terkait dana itu ke Bareskrim Polri.

"Sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Krisno kepada wartawan, Selasa (12/10).

BACA JUGA: Polri dan PPATK Investigasi Temuan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun

Menurut Krisno, apabila hasil temuan terkait dana sebesar Rp 120 triliun diserahkan ke Bareskrim, pihaknya siap melakukan tindak lanjut dengan mengusutnya.

"Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pabrik gelap dan obat keras di wilayah DIY," jelasnya.

BACA JUGA: Ada Info Rekening Jumbo Rp 120 Triliun Milik Sindikat Narkoba, Polri Temui PPATK

Jenderal bintang satu itu menegaskan Bareskrim Polri dan PPATK bakal meningkatkan kerja sama untuk memberantas habis TPPU para bandar narkoba.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," tegas Krisno.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp 120 triliun.

Jumlah transaksi itu merupakan akumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 dan melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Temuan Rp 120 triliun dalam perkara narkotika bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.  (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler