jpnn.com, DELI SERDANG - Bea Cukai Kualanamu bersinergi dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan 1 mengagalkan penyelundupan ikan hias di terminal kedatangan internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (11/5).
Modus yang digunakan pelaku ialah menyimpan ikan hias di dalam koper barang bawaan penumpang.
BACA JUGA: Pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar Tak Terganggu Kasus Andhi Pramono
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengungkapkan penggagalan penyelundupan ratusan ikan hias yang dibawa dari Malaysia tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Kualanamu terhadap dua penumpang yang merupakan warga negara Malaysia.
Keduanya membawa tiga koper barang yang berisikan 182 ekor ikan hias dalam kondisi hidup.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Sita Banyak Barang Bukti dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di Jepara
Tampilan x-ray menunjukkan indikasi barang mencurigakan berupa kemasan-kemasan berisi cairan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meminta pemilik barang untuk membuka ketiga koper dimaksud.
"Setelah koper dibuka kemudian dilakukan pemeriksaan fisik ternyata hasilnya kedapatan berupa ikan cupang berbagai jenis dalam keadaan hidup sejumlah 182 ekor tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi," ungkapnya, Selasa (16/05)
BACA JUGA: Bea Cukai Kerja Sama dengan Polri, Fokus Optimalkan Pengawasan di 2 Wilayah Ini
Dia menambahkan rencananya ikan-ikan tersebut akan dipasarkan di wilayah Medan dan sekitarnya
Atas temuan tersebut, petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan dan penegahan karena melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
"Ini adalah upaya pencegahan atas masuk dan tersebarnya penyakit ikan dari luar negeri ke negara kita. Atas barang bukti tersebut diserahterimakan kepada BKIPM Medan 1 untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Elfi. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian