Bea Cukai Kualanamu Fasilitasi Pemulangan Pongo Abelii dari Malaysia

Senin, 21 Desember 2020 – 19:23 WIB
Bea Cukai Kualanamu memfasilitasi pemulangan orang utan Sumater atau pongo abelii dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, KUALANAMU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA Sumut) memulangkan sembilan orang utan Sumatera (pongo abelii) dari Malaysia. Sembilan pongo abelii itu merupakan bukti kasus perdagangan atau peredaran ilegal satwa liar internasional yang disita pihak berwenang setempat.

Upaya repatriasi ini menjadi komitmen dan sinergi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Selain itu, juga menunjukkan keseriusan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.

BACA JUGA: Perlindungan Orang Utan harus Dimulai dari Menjaga Habitat Aslinya

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan kegiatan importasi repatriasi orang utan telah berjalan dengan baik. “Hal ini karena sinegi Bea Cukai Kualanamu dan BKSDA untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal importasi tersebut,” kata Elfi saat konferensi pers bersama BKSDA, Yayasan Ekosistem Lestari, Bea Cukai Kualanamu, Karantina Pertanian Medan, dan Balai Penegakan Hukum di gedung Cargo Apolo, Bandara Kualanamu, Deli Serdang,Sumut, Jumat (18/12) lalu.

Ia menambahkan importasi sembilan individu orang utang mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PNN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan atas PPh Pasal 22.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipergunakan untuk keperluan konservasi alam Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Termasuk di dalamnya mengekspor terlebih dahulu kandangnya dari Soekaro-Hatta ke Malaysia dan dibawa pulang kembali beserta orang utan tersebut ke Kualanamu. Sebelumnya bermalam terlebih dahulu di Soekarno Hatta.

BACA JUGA: Tiga Bayi Orang Utan Dibuang di Pinggir Jalan

Elfi menambahkan Bea Cukai Kualanamu menyetujui permohonan impor tanpa NIB dan permohonan impor barang dengan fasilitas pelayanan segera (rush handling).

Hal ini karena importir merupakan instansi pemerintah/lembaga negara. Barang impor merupakan untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara.

Menurut Elfi, sembilan orang utan Sumatera ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi orang utan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.  Diharapkan, orang utan yang sudah dipulangkan ke Indonesia khususnya ke Sumut, itu ke depannya mampu beradaptasi di lingkungan alamnya.

Selain itu, keberadaan orang utan sudah terancam punah dapat kembali terjaga habitatnya. Orang Utan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.

Berdasar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap  orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   orang utan   Bksda  

Terpopuler