jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau.
Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Rokok Ilegal dan Pita Cukai
Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain itu, mendorong para pelaku usaha di bidang cukai mematuhi peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kudus dan Jepara.
“Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,.
BACA JUGA: Prof Elly Mengingatkan Pentingnya Mengonsumsi Susu untuk Nutrisi Tubuh
Pada tempat ekspedisi di Kudus, petugas menemukan dua karton berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021.
Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.
Sementara, penindakan juga dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah Pekanbaru.
Petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di sekitar Rokan Hulu.
Dari kegiatan ini petugas mengamankan 26.720 batang rokok ilegal.
Sebanyak delapan orang petugas melakukan cross checking di tiap toko dan kios maupun grosir di sekitar apakah menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang apakah pernah ditawarkan rokok ilegal, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal dijual di toko tersebut.
“Petugas juga memberikan sosisalisasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal, tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan harga yang murah, serta mengedukasi bagaimana cara untuk membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Prijo menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius.
Hal ini mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan.
"Peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai," jelasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy