Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Berisi Rokok Ilegal

Jumat, 16 April 2021 – 16:32 WIB
Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan 120 ribu batang rokok ilegal yang dianggkut menggunakan minibus, Minggu (11/4). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus menggagalkan penyelundupan 120 ribu batang rokok ilegal yang dianggkut menggunakan minibus, Minggu (11/4).

Penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan terhadap penyelundupan rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu itu dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang,

“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 80.438.400,” kata Sugeng.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, ada sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

BACA JUGA: Bobby Nasution Janji Menjadikan Medan Bersih dari Narkoba

Tim kemudian mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti.

Kemudian, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal baik menyimpan, memproduksi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” imbau Sugeng. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler