Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Senin, 11 Oktober 2021 – 19:36 WIB
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang dan barang bukti lainnya saat menindak upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, Jumat (7/10). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai bersinergi dengan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta, Jumat (7/10).

Rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu.

BACA JUGA: Beratribut TNI AD Kok Narik Bentor, Ya... Langsung Diciduk Subdenpom

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen terkait rencana distribusi rokok ilegal di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (7/10) menjelang tengah malam, tim gabungan dari Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati menyisir wilayah tersebut dan menemukan sebuah minibus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah.

BACA JUGA: Wow, Bea Cukai Amankan Truck Box Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Dari temuan tersebut, tim gabungan selanjutnya memeriksa ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.

“906 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilai Rp 926.120.000 berhasil diamankan petugas," beber Rini.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Amankan Sebuah Truk Colt Diesel, Isinya Melanggar Kepabeanan

Rini menyebutkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut sebesar Rp 607,3 juta.

Ketiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal, yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus diperiksa lebih lanjut.

Dia menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.

Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal.

Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.

"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler