jpnn.com, BATAM - Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 133 koli barang eks Kawasan Bebas Batam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dan 385 slop rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengungkapkan pada 9 September lalu, Tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu informasi dari masyarakat sekitar, berhasil menangkap barang-barang eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM untuk Bisa Ekspor
Barang-barang tersebut dimuat truk colt diesel menuju Pekanbaru.
Dari hasil penindakan didapati 133 koli berbagai jenis barang dalam bungkusan yang berisi laptop, garmen, sepatu, tas, spare part dan sebagainya, yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
Selang 12 hari kemudian, tepatnya 22 September, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil menghentikan kendaraan roda empat di Jalan Bunga Raya-Siak, Langkai, Kabupaten Siak.
Kendaraan tersebut mengangkut karton-karton berisi rokok dengan merek Lotus Bold yang dilekati pita cukai palsu, maupun rokok merek Sumber Baru SBR dan Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai.
BACA JUGA: Operasi di Kudus, Bea Cukai Amankan Truk Pengangkut 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Dari penindakan tersebut sebanyak 77 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
“Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48.872.120," kata Prijo, Kamis (7/10).
Dia juga menyampaikan kegiatan tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun UU Cukai.
Prijo menegaskan menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai tak henti-hentinya berupaya menjaga arus barang yang masuk ke dalam negeri demi melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang berbahaya.
"Kami juga berharap melalui penindakan barang-barang ilegal mampu mengurangi potensi masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi