Bea Cukai Kudus Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Kamis, 25 November 2021 – 18:03 WIB
Bea Cukai sita rokok yang tidak dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek 6 bangunan yang menyimpan ratusan ribu batang ilegal di wilayah Desa Bakalan, dan Robaya, Jepara, Jawa Tengah.

“Dari penindakan ini kami mengamankan 545.653 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp556.552.800," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini dalam siaran persnya, Kamis (25/11).

BACA JUGA: Penuhi Syarat, PT PSS Kantongi Izin Pendirian Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Dia menambahkan, selain mengamankan barang tersebut, Bea Cukai juga membawa tersangka 3 orang berinisial S (32), M (37), dan NR (44) untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya pada Rabu (10/11), petugas gabungan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga mengamankan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah Ini

Informasi tersebut didapatkan dari petugas Kanwil yang mengindikasikan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara.

“Petugas melakukan pengejaran terhadap minibus di jalan raya Semarang-Gubug Dempel. Dari pemeriksaan kami ditemukan 31 karton dan 2 bale rokok ilegal,” tambah Rini.

BACA JUGA: Gelar Operasi di Jembatan Suramadu, Satgas Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Dari pengembangan informasi yang dilakukan petugas, rokok tersebut akan dikirim ke wilayah Klaten.

Di sana petugas gabungan bersama Bea Cukai Surakarta menggeledah rumah yang jadi tujuan pengiriman.

“Di sana petugas menemukan 6 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Rini.

Dari penindakan tersebut petugas mengamankan 592.000 batang rokok ilegal senilai Rp 603.840.000. Dari hasil dua penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 1.137.653 batang rokok tanpa pita cukai.

Selain itu, total potensi kerugian negara dari dua penindakan itu ditaksir mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan di Bidang Cukai.

Dalam produksi harus memiliki ijin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan pemasaran sudah dilekati pita cukai.

Rokok yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok illegal.

“Mari menjadi legal, menjadi legal adalah mudah, pengurusan NPPBKC cepat, mudah dan gratis,” pungkas Rini. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Warga Negara China Ditangkap Polisi di Lokasi Tambang Ilegal 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler