2 Warga Negara China Ditangkap Polisi di Lokasi Tambang Ilegal 

Selasa, 23 November 2021 – 17:33 WIB
Sejumlah alat berat disita petugas di lokasi aktivitas tambang batubara ilegal di Tanah Bumbu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China, Senin (22/11).

Keduanya ditangkap bersama tiga warga lainnya atas dugaan terlibat aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Mangka Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Senin (22/11). 

BACA JUGA: Irjen Toni Harmanto Perintahkan Jajaran Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

"Total ada lima orang kami amankan di lokasi. Dua, di antaranya, teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan yang kami periksa," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP Made Rasa, Selasa (23/11).

Kelima orang itu ialah DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru, dan SR (35), warga Tanah Bumbu. 

BACA JUGA: Kondisi Terkini Anggota Polres Aceh Barat yang Ditusuk saat Menyergap Penembak Pos Polisi

Adapun dua WNA yang diamankan, ykani LS (35) dan LZ (55). 

Keduanya merupakan WNA asal China yang tinggal sementara di Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Pertambangan Pasir di Subang Ilegal, Air Sungai jadi Kotor

Berdasar hasil penyelidikan awal polisi, kelima orang itu memiliki peran masing-masing dalam aktivitas diduga penambangan ilegal tersebut.

DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa, LS sebagai manajer operasional, LZ selaku pengawas tambang, sementara AR dan SR operator alat berat.

Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 11 alat berat yang terdiri dari ekskavator dan dozer, 20 dump truck. 

Kini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. 

Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler