Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah Ini

Rabu, 24 November 2021 – 17:50 WIB
Bea Cukai mendatangi toko penjual rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan kegiatan operasi pasar, baik secara mandiri atau gabungan. Hal itu dilakukan untuk bisa menekan peredaran rokok ilegal.

Kali ini, kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan oleh Bea Cukai di Langsa, Bojonegoro, dan Labuan Bajo.

BACA JUGA: Bea Cukai Getol Memasyarakatkan Aturan Kepabeanan, Ternyata Ini Tujuannya

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan rokok ilegal di golongan menjadi empat jenis, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Semua sanksi bagi yang melangar telah diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007,” kata Firman dalam siaran persnya, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada 18-19 November 2021.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa melakukan operasi terhadap toko-toko penjual rokok di beberapa pasar di wilayah Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Ada Rokok dan Puluhan HP

Di Jawa Timur, Bea Cukai bersam Pemkab melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan itu dilaksanakan pada 15-17 November 2021 tesebut, operasi pasar dilakukan ke beberapa titik di Kecamatan Trucuk, Kecamatan Sumberrejo, dan Kecamatan Kanor.

“Kegiatan operasi menyasar ke toko-toko di pedesaan dan pasar-pasar. Tim juga melakukan sosialisasi, pengenalan rokok ilegal dan berbagai modus yang digunakan oleh para oknum pengedarnya, sehingga masyarakat bisa berperan aktif dalam mencegah maupun memberikan informasi kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal,” ungkap Firman.

Selain itu, kegiatan operasi pasar juga dilakukan di wilayah Labuan Bajo, NTT. Mereka mengadakan kegiatan operasi pasar dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Manggarai Timur.

Dengan memaksimalkan DBHCHT, kegiatan dilakukan dengan mengunjungi toko atau kios di Kecamatan Borong.

Selain melakukan operasi, Bea Cukai juga melakukan sosialiasi dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Dengan adanya operasi pasar tentunya memberikan efek yang positif dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Warga Negara China Ditangkap Polisi di Lokasi Tambang Ilegal 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler