Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara

Selasa, 21 Mei 2024 – 13:57 WIB
Lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Inhil Riau ke Jepara yang digagalkan Tim Macan Kumbang Muria bentukan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus mengamankan paket kiriman berisi 85 ribu batang rokok ilegal di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara pada Minggu (12/5).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan penindakan paket tersebut berdasarkan informasi yang diterima Tim Penindakan Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor

“Tim Macan Kumbang Muria (Tim Penindakan Bea Cukai Kudus) mendapatkan informasi adanya pergerakan paket dari Indragiri Hilir, Riau yang berisi rokok ilegal melalui salah satu agen jasa pengiriman di wilayah Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara,” beber Sandy dalam keterangan resminya, Selasa (21/5).

Dari informasi tersebut, kata Sandy, tim kemudian menuju salah satu gudang sortir jasa kiriman untuk melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Gelar CVC di 2 Wilayah Ini, Jadi Upaya Pengawasan & Perbaikan Layanan Bagi Bea Cukai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan lima paket berisi rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.

Tim berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pemantauan terhadap paket tersebut guna menangkap penerima barang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia

Berdasarkan keterangan penerima paket, tim mendapatkan informasi masih ada lima paket lainnya yang sedang dalam pengiriman menuju Jepara.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menahan dan memantau pengiriman lima paket tersebut.

Setelah paket tiba, tim kembali melakukan pengamanan atas lima paket tersebut.

Total nilai barang atas penindakan paket kiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp 124.525.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 86.566.975.

Sandy menambahkan seluruh paket berisi rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus peredaran rokok ilegal melalui jasa pengiriman sudah sangat sering dilakukan dan ditindak oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus," kata Sandy.

Oleh karena itu, kata Sandy lagi, pihak Bea Cukai Kudus sangat berterima kasih kepada pihak jasa pengiriman atas sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler