Bea Cukai Kudus Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat

Selasa, 10 November 2020 – 19:55 WIB
Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Rabu (4/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat daerah Kudus, Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, dan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada Rabu (10/11).

Dalam acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Sekretariat Daerah Blora ini, Een Erliana selaku narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah memaparkan alokasi DBH CHT telah ditentukan, di antaranya untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Para Pengedar Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Selanjutnya Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan berbagai ketentuan di bidang cukai. Mulai dari konsep dasar cukai hingga gempur rokok ilegal adalah program jitu Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu, Bea Cukai Kudus turut andil mengedukasi pelajar di lingkungan wilayah Industri Hasil Tembakau (IHT), pada Kamis (05/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal hingga ke Kota-kota Kecil

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah, bertempat di SMA Negeri 1 Pati.

Kaslan, Kepala SMA Negeri 1 Pati, dalam sambutannya menyampaikan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Terutama untuk kita di wilayah Industri Hasil Tembakau ini.

BACA JUGA: Analisis Adi Prayitno Soal Mobilisasi Massa Sambut Habib Rizieq, Tajam!

Pada kesempatan ini, Dwi Prasetyo Rini kembali mengedukasi tentang jenis barang kena cukai, tujuan pengenaan cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

“Dan di era digital ini, kita juga harus waspada terhadap maraknya penipuan online shop yang mengatasnamakan Bea Cukai. Salah satu ciri penipuannya adalah meminta pembeli untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi,“ ujar Rini.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler