Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Jumat, 08 Maret 2024 – 20:12 WIB
Rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Kudus sebagai barang bukti hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran 240 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Petugas Bea Cukai Kudus juga mengamankan 66.600 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Dihadiri Dirjen Askolani, Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Eks Penindakan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berdasarkan hasil analisis informasi intelijen.

Petugas Bea Cukai Kudus mencurigai adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Sumatra menggunakan sebuah bus AKAP.

BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Kawal Ekspor Perdana 15 Ribu Metrik Ton Pelet Kayu ke Jepang

Petugas kemudian segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan segera memberhentikannya untuk diperiksa.

BACA JUGA: Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12 ribu bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sandy dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/3).

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 331.200.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 229.732.800.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga telah menindak rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin.

Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 97.569.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 67.827.771.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal sudah pernah kami gagalkan. Tidak henti-hentinya kami berterima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” ujar Sandy.

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler