Dihadiri Dirjen Askolani, Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Barang Ilegal Eks Penindakan

Kamis, 07 Maret 2024 – 22:56 WIB
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menggelar acara pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023, Jumat (1/3/2024). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai periode 2020-2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Jumat (1/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka

“Pemusnahan merupakan perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang yang menjadi milik negara,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani yang hadir langsung memberikan sambutan pada pembukaan acara pemusnahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Puspom TNI AD, Kodam XII/TPR, Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Lantamal XII Pontianak, dan BNN Provinsi Kalbar.

BACA JUGA: Bea Cukai Temukan Rokok Ilegal dari 2 Jasa Ekspedisi di Malang, Segini Jumlahnya

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro menyampaikan barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalbar.

Imik menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan, meliputi hasil tembakau berupa rokok sejumlah 142.340 batang, dan 7.605,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 5,7 miliar.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar, sementara MMEA dengan cara dirusak secara fisik, yakni membuang isi dan memecahkan botolnya.

Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di Gudang Pangkalan Pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Pontianak dengan cara digilas menggunakan strumball atau slender kemudian ditimbun.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa dilaksanakan secara bersinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak lain yang bertujuan menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” pungkas Imik Eko Putro. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler