jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus mengadakan focus group discussion (FGD) sebagai tindak lanjut atas rencana pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kabupaten Jepara, bersama Pemda Jepara dan beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayah setempat pada Rabu (14/10) lalu.
FGD ini dilaksanakan dalam upaya pembentukan KIHT Kabupaten Jepara dan melihat minat masyarakat terhadap pembentukan KIHT di Jepara.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemkab Soppeng Resmikan KIHT Pertama di Indonesia
Acara dihadiri Een Erliana selaku perwakilan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Edy Sujatmiko selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, dan beberapa dinas terkait pembentukan KIHT.
“Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, KIHT dilengkapi prasarana, sarana serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA: Penerimaan Lampaui Target, Bea Cukai Batam Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menurut Gatot, KIHT disediakan, dikembangkan, dan dikelola, oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau atau disebut juga dengan pengusaha kawasan dengan pengusaha hasil tembakau dan pengusaha lain yang menunjang kegiatan produksi hasil tembakau di dalamnya.
“Dengan diskusi seperti ini, diharapkan pemerintah Kabupaten Jepara makin memahami tentang konsep KIHT serta mengetahui minat dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Jepara untuk bergabung ke KIHT dalam menjalankan usahanya di bidang industri hasil tembakau,” tambah Gatot.
BACA JUGA: Bea Cukai Jabar Komitmen Dukung PEN Melalui Fasilitas Fiskal
Hadirnya KIHT ini diharapkan mampu menjadi solusi atas peredaran rokok ilegal yang tentunya akan banyak kemudahan yang akan didapat oleh pengusaha.
Mengingat masih banyaknya rokok ilegal yang diproduksi dan beredar di masyarakat, khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah khususnya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi