Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah di Jepara

Kamis, 15 Agustus 2019 – 08:21 WIB
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus tak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Penindakan tersebut merupakan upaya untuk mendukung misi Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal, Tim Bea Cukai Kudus kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut. Pada Rabu (7/8) lalu, Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang dimaksud di Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara.

BACA JUGA: PLB E-Commerce Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan

 

BACA JUGA: PLB E-Commerce Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan

BACA JUGA: Cara Pusdiklat Bea Cukai Tingkatkan Kualitas SDM

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa rokok batangan dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 310.350 batang dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp221.900.250. Selain itu, tim juga menemukan 9 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut,” jelas Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp146.505.373.

Sementara itu di Desa Kriyan, Kalinyamatan, Jepara, tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 276.000 batang rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 130.289.940.

BACA JUGA: Bea Cukai Siap Maksimalkan Pengawasan di Bandara Internasional Banyuwangi

 

BACA JUGA: Cara Pusdiklat Bea Cukai Tingkatkan Kualitas SDM

Selain mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, tim juga berhasil mengamankan 72 roll kertas pembungkus filter rokok (Cigarette Tipping Paper/CTP) dan satu buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi. “Seluruh barang hasil penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 197.340.000,00 diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Iman.

Dua penindakan tersebut tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu Bea Cukai Kudus melaksanakan tugas sebagai community protector. “Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Kudus. Hingga Agustus ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 81 kali penindakan di bidang cukai,” pungkas Iman.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bekasi Resmikan Dua Perusahaan Kawasan Berikat


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler