Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman

Jumat, 16 April 2021 – 09:54 WIB
Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai kembali menyosialisasikan aturan terkait IMEI di Malang, Cilacap, dan Ketapang.

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara Musnahkan 2.035,77 Gram Narkotika

Bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang, Bea Cukai Malang kembali mengudara untuk menyosialisasikan tentang pendaftaran IMEI.

"Harapan kami melalui kegiatan ini, masyarakat paham dan tahu bagaimana ketentuan terkait pendaftaran IMEI, sehingga masyarakat tidak bingung lagi apabila membawa hp dari luar negeri. Serta mengerti bagaimana cara mendaftarkan IMEI-nya,” ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Ardi Ashari, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gagalkan 3 Pengiriman Narkotika Melalui Perusahaan Jasa Titipan

Sementara itu Bea Cukai Cilacap juga mengudara bersama Bercahaya FM membahas tentang registrasi IMEI.

Aturan terkini terkait registrasi IMEI yang telah diberlakukan pemerintah sejak April 2020 ini masih menjadi topik pembahasan yang menarik bagi masyarakat.

Narasumber pada pembahasan kali ini yaitu Indra Gunawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, serta Abd. Rahim Dalle selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Cilacap.

Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan juga menyampaikan kepada pendengar Bercahaya FM untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan terkait registrasi IMEI.

“segala bentuk pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya. Apabila ada pendengar yang dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan Bea Cukai, maupun mengaku sebagai joki registrasi IMEI, agar tidak memberitahukan informasi penting ataupun melakukan pembayaran," pesan dia.

Selain itu, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, Bea Cukai Ketapang melaksanakan sosialisasi terkait barang kiriman dan pendaftaran IMEI di ruang rapat.

Kegiatan ini dihadiri beberapa influencer serta masyarakat. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Ketapang Dimas Teguh Pratama yang menjadi narasumber pada kesempatan ini mengimbau peserta kegiatan untuk memastikan IMEI perangkat telekomunikasi yang dimiliki terdaftar melalui situs imei.kemenperin.go.id.

”Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, kami berharap tidak ada lagi kasus penipuan yang merugikan masyarakat terkait barang kiriman, serta kita bisa menekan peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia,” kata Dimas. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler