jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah serentak turun ke pasar dan toko eceran untuk melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) untuk memantau harga jual barang kena cukai (BKC) di pasaran.
Hal itu dilakukan untuk menindakanjuti amanat Direktur Jenderal Bea Cukai terkait fungsi pengawasan, penerimaan negara, serta sosialisasi di bidang cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Punya Program Ini untuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kegiatan survei setiap tiga bulan ini dilakukan untuk membandingkan harga jual BKC di pasaran dengan eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
Tujuannya, memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batas harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang
“Kegiatan ini diadakan untuk memudahkan Bea Cukai dalam membuat regulasi terkait cukai. Konsumsi terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai BKC harus dikendalikan,” ujar Hatta.
Bea Cukai Malang melaksanakan monitoring harga jual rokok di wilayahnya pada 7-9 Maret.
BACA JUGA: Bea Cukai Tegas Menyatakan Kesetaraan Gender di Forum Internasional, Mantap
Monitoring HTP kali ini menyasar empat wilayah, yaitu Kecamatan Ngajum dan Poncokusumo di Kabupaten Malang serta Kecamatan Sukun dan Kedungkandang di Kota Malang.
Bea Cukai Bandar Lampung melaksanakan rangkaian kegiatan pemantauan HTP rokok pada 7-8 Maret di Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, dan Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pada 9-10 Maret, monitoring dilanjutkan di Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran.
Sementara itu, pada 1-9 Maret, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan monitoring HTP rokok ke toko eceran di empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Tambakrejo, Kedungadem, Sukosewu, dan Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Tim Bea Cukai di berbagai daerah juga memanfaatan kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi rokok ilegal,” imbuh Hatta.
Bukan hanya rokok, di Kepulauan Bangka, Bea Cukai Tanjungpandan melaksanakan kegiatan survei HTP terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kegiatan ini dilaksanakan pada 3-4 Februari 2022 di Kecamatan Tanjungpandan.
Survei ini dilakukan untuk memastikan harga jual yang dibayarkan konsumen akhir telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Survei HTP ini mendapat respons yang positif dari para penjual.
''Diharapakan, kegiatan ini memudahkan Bea Cukai dalam merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi, serta melakukan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan di bidang cukai,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi