Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang

Jumat, 11 Maret 2022 – 19:25 WIB
Bea Cukai terus memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa gencar melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Hal itu dilakukan sebagai pengejawantahan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benur Bernilai Fantastis

Pada Selasa (8/3), Bea Cukai menindak dua kendaraan pikap di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Tri Hartanta, kepala Kantor Bea Cukai Langsa, mengungkapkan, dari hasil penindakan ini, dua pelaku kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, dan tiga kendaraan roda dua.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegas Menyatakan Kesetaraan Gender di Forum Internasional, Mantap

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim patroli Bea Cukai Langsa pada Senin (7/3).

Yakni, akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengedukasi Seluruh Kalangan soal Ketentuan Ini agar Tidak Kena Tipu

Lalu, tim mendalami informasi dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat pelanggaran.

Selanjutnya, pada Selasa (8/3) pukul 02.20 WIB, tim patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pikap yang sedang melaju kencang.

Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan memeriksa isi muatan kendaraan tersebut.

Tim juga berhasil menghentikan kendaraan pikap lain dan menangkap tiga orang yang terdiri atas 1 sopir dan 2 anak buah kapal (ABK) HSC.

Lalu, tim segera membawa barang bukti dan lima orang ini ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih diproses lebih lanjut.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tri Hartanta menambahkan, Bea Cukai terus memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler