Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Asistensi Produk UMKM

Senin, 20 Desember 2021 – 19:46 WIB
Bea Cukai mendukung produk UMKM agar bisa menembus pasar internasional. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan asistensi dan edukasi kepada pelaku usaha dan UMKM di berbagai daerah untuk memberikan pelayanan dan fasilitas perdagangan serta menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman menjelaskan, salah satu tujuan asistensi dan sosialisasi adalah membantu para pelaku usaha agar mampu memperbaiki kualitas produk.

BACA JUGA: Bea Cukai di Berbagai Daerah Gelar Monev Terkait DBHCHT 2021

Dengan begitu, produknya dapat menjangkau pasar internasional.

Bea Cukai Bekasi mengadakan rangkaian kunjungan ke beberapa pelaku usaha di wilayahnya pada Kamis, (16/12) dalam rangka asistensi.

BACA JUGA: Bea Cukai Galakkan Ekspor Hasil Perkebunan dan Rempah di Sumatera Utara

Kunjungan pertama dilakukan Bea Cukai Bekasi ke salah satu IKM potensial, yaitu PT Rijae Industri Boga.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari upaya merealisasikan pengembangan usaha PT Rijae Industri Boga di bidang produk makanan sehingga mampu melakukan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Memusnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Selanjutnya, Bea Cukai Bekasi mengunjungi IKM PT Cleine Sukses Indonesia.

PT ini bergerak di bidang produksi perlengkapan fashion seperti busana pria dan wanita, tas, serta sepatu.

Namun, masih ditemukan beberapa kendala sehingga berpengaruh pada persaingan harga produk.

Terkait kunjungan tersebut, Firman mengatakan, perlu perhatian tentang pedoman dalam persiapan memasuki pasar ekspor.

Firman juga mengimbau para pelaku usaha agar memaksimalkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).

“Produk makanan merupakan salah satu komoditas ekspor yang memerlukan beberapa persyaratan sehingga perlu diperhatikan agar bisa mendapatkan kepercayaan negara lain,'' ujar Firman.

PT Rijae Industri Boga dan PT Cleine Sukses Indonesia memaksimalkan KITE IKM.

Dengan fasilitas tersebut, perusahaan dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN untuk impor bahan baku yang digunakan.

Jadi, biaya produksi lebih efisien dan harga produk dapat bersaing di pasar internasional.

Sementara itu, Bea Cukai Madura memberikan sosialisasi dan edukasi terkait potensi produk UMKM di pasar mancanegara (14/12).

Bea Cukai Madura memberikan gambaran terkait prosedur dan kemudahan ekspor.

Selain itu, Bea Cukai Madura siap memberikan asistensi kepada UMKM yang memiliki minat untuk melakukan ekspor.

Di Medan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara turut hadir dan menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18, 19, dan 20 tahun 2021 pada Selasa (30/11).

Kegiatan yang diselanggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara bertema Penyederhanaan Prosedur Ekspor dan Impor ini mengundang pelaku usaha di bidang ekspor dan impor di wilayah Medan dan sekitarnya.

Permendag di bidang perdagangan luar negeri telah disederhanakan dengan terbitnya tiga peraturan terbaru tersebut sejak 1 April 2021.

Permendag Ekspor yang sebelumnya mengatur 16 kelompok komoditas menjadi Permendag Nomor 19 Tahun 2021.

Permendag impor yang sebelumnya mengatur 40 komoditas menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, permendag pelarangan ekspor dan impor seluruhnya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Selain Permendag Nomor 10 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, seluruhnya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Perubahan ketentuan ini perlu dipahami pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor dan impor,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler