jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan.
Hal itu dilakukan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pelayanan hingga pengawasan.
BACA JUGA: Hakordia 2022, Begini Cara Bea Cukai Merajut Semangat Antikorupsi di Kalangan Pegawai
Kali ini, kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Kotabaru, Bogor, dan Pematangsiantar.
Tim Pendamping Gemar Monev Kantor Pusat Bea Cukai bersama Bea Cukai Kotabaru melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di Kabupaten Kotabaru, yaitu PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk.), Rabu (16/11).
BACA JUGA: Dukung Peningkatan Ekspor Nasional, Bea Cukai Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
Kegiatan itu meliputi pemaparan proses bisnis PT Smart Tbk. dan peninjauan lapangan, kemudian diakhiri dengan diskusi terkait kendala yang dialami perusahaan dalam proses kepabeanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Bantu UMKM Tingkatkan Nilai Ekspor
“Kegiatan monitoring dan evaluasi juga berfungsi untuk memastikan fasilitas yang diberikan Bea Cukai tepat sasaran,” imbuhnya.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor menggelar kegiatan coaching clinic yang diikuti oleh para pengusaha pengguna fasilitas Kawasan Bogor, Rabu (30/11).
Kegiatan coaching clinic untuk menyampaikan evaluasi tentang hasil audit yang dilakukan.
Tim melakukan pembahasan mengenai apa saja kendala yang dihadapi perusahaan, apa yang perlu diperbaiki dari sisi pelayanan Bea Cukai, serta membahas keandalan IT inventory setiap kawasan berikat.
Selanjutnya, Bea Cukai Pematangsiantar melakukan asistensi mengenai tata laksana fasilitas kawasan berikat kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia yang berlagsug di Hotel Green Star Park Simalungun, Kabupaten Batu Bara, Senin (5/12).
Materi yang dibahas terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
“Selain untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, kegiatan monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Madu Alam Akasia, Sebegini Jumlahnya
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian