jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melalukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Penindakan barang itu merupakan hasil bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Salah Satu Terbanyak di Indonesia
Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Sumatra Bagian Timur pada 2022.
Pemusnahan itu dilakukan secara simultan oleh Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, dan Bea Cukai Tanjungpandan, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Gencar Edukasi Ketentuan Ekspor, Bea Cukai Dukung Kemajuan UMKM di Daerah
Adapun perincian barang yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok ilegal, 1.012 buah alat kesehatan, 966 buah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan selama lebih dari 60 hari, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 719 kotak obat-obatan, dan 83 buah sex toys.
Estimasi nilai barang yang dimusnakah mencapai Rp 11 miliar dengan nilai perpajakan yang belum terbayar sebesar Rp 21 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Udang dan Rumput Laut dari Ambon dan Gresik, Ini Tujuannya
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar untuk barang-barang yang bersifat padat selain botol MMEA.
“Untuk pemusnahan botol berisi MMEA dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, dihancurkan, dan dan kemudian ditimbun,” kata Hatta.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan oleh Bea Cukai Batam atas barang hasil penindakan di wilayah Batam periode tahun 2016 s.d. 2022.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (13/12).
Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan 118 penindakan dengan barang hasil penindakan sejumlah 1.024 buah barang elektronik, 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan, dan 8 buah sex toys.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 720.378.518,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154.020.905,00.
Hatta mengatakan pemusnahan barang tersebut dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan dihancurkan menggunakan palu untuk barang elektronik, sedangkan untuk obat-obatan dan sex toys dilakukan dengan cara dibakar.
Menurut dia, pemusnahan itu bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
"Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis," jelas Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang hasil penindakan.
“Bea Cukai berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang impor ilegal dan/atau berbahaya,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bea Cukai Dorong Pelaku Usaha Dalam Negeri untuk EksporÂ
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian