Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai di 3 Wilayah Ini

Jumat, 14 April 2023 – 17:51 WIB
Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, Bea Cukai melakukan sosialisasi dan asistensi di Banyumas dan Kudus. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, Bea Cukai melakukan sosialisasi dan asistensi di Banyumas dan Kudus.

Kegiatan itu merupakan upaya preventif peredaran rokok ilegal dan peningkatan pemahaman pengguna jasa terhadap ketentuan di bidang cukai.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Mahasiswa, Bea Cukai: Akademisi Memiliki Peran Penting

Di Banyumas, sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Mereka melaksanakan Operasi Pasar Gabungan (Opsargab), Kamis (30/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Bantu Koordinasi Pengeluaran Alat Kesehatan WNA di Bali

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan kegiatan Opsargab ini merupakan tindak lanjut atas informasi tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas.

“Opsargab yang dilaksanakan di daerah Jatilawang dan Somagede ini menghasilkan penindakan berupa 300 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek,” ungkap dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Morowali Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyelundupan Ganja Lewat Kiriman Paket

Rokok ilegal adalah rokok produksi dalam negeri atau impor yang beredar di wilayah Indonesia, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Rokok ilegal memiliki ciri-ciri antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Hatta mengatakan selain optimalisasi pengawasan, Bea Cukai yang diwakili Bea Cukai Kudus juga melakukan optimalisasi pelayanan di bidang cukai.

Salah satunya melalui asistensi terhadap pabrik rokok di wilayah Kudus dan Jepara.

Pada Rabu (29/03), Bea Cukai melakukan asistensi ke PR Timun Mas Tunas Inti, PR Wido, dan PR Cakra Manunggal Corpotama.

Asistensi yang diberikan terkait dengan adanya ketidaksesuaian proses bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku, seperti ketidaksesuaian Pencatatan seperti yang seharusnya.

Bea Cukai Kudus juga melakukan pendampingan terhadap keluhan dan kendala yang dialami oleh para pengusaha.

“Kami berharap kegiatan Opsargab dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bea Cukai Gali Potensi Ekonomi Kalimantan Barat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler