Bea Cukai Ngurah Rai Bantu Koordinasi Pengeluaran Alat Kesehatan WNA di Bali

Kamis, 13 April 2023 – 20:06 WIB
Bea Cukai Ngurah Rai menganggapi masalah yang terjadi kepada seorang warga asing (WNA) penyadang disabilitas berinisal PR. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ngurah Rai menganggapi masalah yang terjadi kepada seorang warga asing (WNA) penyadang disabilitas berinisal PR.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan isu tentang tertahannya barang kiriman berupa alat kesehatan.

BACA JUGA: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara Ngurah Rai, Ini Keterangan Bea Cukai

Dari tayangan video tersebut, seorang asal Finladia mendatangi Kantor Pos Lalu Bea Denpasar untuk mengambil paket barang.

Namun, paket barang tersebut termasuk dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan.

BACA JUGA: Waspada, Begini Cara Mewaspadai Penipuan Catut Nama Bea Cukai: Jangan Salah Transfer!

Sehingga diperlukan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan barang tersebut.

Bea Cukai pun langsung berkoordinasi secara intens dengan Kemenkes.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekspor Daerah, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke Pelaku Usaha Ini

Kementerian Kesehatan RI pun memberikan dukungan penuh untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Bea Cukai Ngurah Rai bertemu langsung dengan WNA tersebut dan turut aktif membantu pengurusan perizinan secara online melalui link https://www.esuka.binfar.kemkes.go.id pada Jumat sore (07/04).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito, mengatakan dari koordinasi dengan Kemenkes membuahkan hasil hingga WNA tersebut mendapatkan surat rekomendasi Special Access Schemes atas barang impornya.

“Barang kiriman tersebut berisi 3 kemasan hydrophilic single-use catheter masing-masing 30 pcs, 3 pcs kantong urin dengan selang, dan 2 kemasan condom catheter berlabel coloplast conveen masing-masing 30 pcs,” kata Bowo.

Dia menambahkan dengan terbitnya surat rekomendasi dari Kemenkes, WNA tersebut dapat menerima alat kesehatan yang dia perlukan pada Sabtu (8/4) pagi.

WNA tersebut menyatakan bahwa dia ingin menerima barangnya setelah surat izin benar-benar dia dapatkan dari pemerintah Indonesia.

Dia mengatakan alat kesehatannya masih tersedia untuk memenuhi keperluannya sampai dengan Sabtu (8/4).

Barang kiriman berupa kateter tersebut termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/234/2018 tentang Daftar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Impor yang Pengawasannya Dilakukan dalam Kawasan Pabean (Border) dan di Luar Kawasan Pabean (Post Border).

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan,” pungkas Bowo. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Sumatera Utara, Sebegini Nominalnya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler