Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 6,8 Juta Batang Rokok

Kamis, 13 Agustus 2020 – 17:37 WIB
Foto: kiriman dari Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung berhasil memberantas penyelundupan peredaran rokok ilegal sebanyak total 6,8 juta batang senilai Rp 7,2 miliar dalam kurun waktu tiga hari beruntun.

Potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut mencapai Rp4 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Lampung Pastikan Pelabuhan Panjang Siap Hadapi COVID-19

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari menjabarkan kronologis yang berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal asal Jawa tujuan Sumatera pada hari raya Iduladha.

“Tepat di Hari Raya Idul Adha, tim petugas kami bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penghentian dan pemeriksaan terhadap beberapa sarana pengangkut yang diduga mengangkut rokok ilegal,” ungkap Esti.

BACA JUGA: Gelar Operasi di Berbagai Wilayah, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dia menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (31/7) tim mendapati sebuah truk yang diduga memuat rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

“Tim kami kemudian menindak sebanyak 910 ribu batang rokok dengan total nilai barang berkisar Rp 1,1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp 493 juta,” paparnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5,6 Miliar

Esti melanjutkan, dari hasil pengembangan, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 13.30 WIB tim petugas kembali berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

“Modusnya disembunyikan di bawah tumpukan kardus berisi kopi sebanyak 832 ribu batang,” tambahnya.

Nilai barang berkisar Rp 848.640.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 450.864.960.

Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (2/8), petugas di Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 17.00 WIB menindak sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek sebanyak 5.120.000 batang dengan nilai barang berkisar Rp5.222.400.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.037.798.400.

“Seluruh barang bukti, pelaku beserta sarana pengangkut truk yang telah ditindak oleh tim petugas dibawa ke kantor kami untuk dilakukan penelitian mendalam,” jelasnya.

Menurut Esti, dengan adanya kegiatan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap siapa pun oknum yang terlibat dalam peradaran serta distribusi rokok ilegal, sehingga bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler