Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh

Kamis, 24 Februari 2022 – 21:05 WIB
Bea Cukai amankan ratusan karung yang berisi bawang merah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa mengamankan 228 karung yang diduga berisi bawang merah ilegal di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari setiap karung itu memiliki berat dua puluh kilogram. Bawang merah yang berasal dari luar kawasan pabean itu dinilai ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor Gagalkan Peredaran Batang Rokok dan Miras Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana mengatakan bahwa penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 Februari 2022.

Diketahui bahwa ada sebuah kapal yang dikandaskan di alur Kuala Peunaga, Perairan Aceh Tamiang dengan memuat bawang merah ilegal.

BACA JUGA: Kementan Sebut Program Food Estate di Wonosobo Hasilkan Bawang Merah 12,3 Ton

"Dari informasi itu kami bergerak ke Sungai Yu dan menyewa dua perahu nelayan untuk menyusuri alur sungai di Kuala Peunaga mencari keberadaan kapal target," kata Tri Hartana.

Kemudian, petugas menemukan kapal target yang sudah ditinggalkan oleh awak kapalnya.

BACA JUGA: 6 Manfaat Rutin Konsumsi Bawang Merah Goreng, Nomor 5 Bikin Kaget

Saat melaksanakan pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabenan.

Selanjutnya, pada saat air laut mulai pasang, petugas menarik keluar alur kapal tersebut menuju dermaga Pelabuhan Kuala Langsa, hingga 17 Februari 2022.

Tri menyebutkan diperkirakan total nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp 94.999.984,80 dan perkiraan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 36.099.994,22.

Menurut dia, penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, tetapi juga memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Ini bentuk nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," tegasnya.

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Adapun isi Undang-Undang itu berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana Penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Kegiatan yang Dikemas secara Unik dan Menarik, Apa ya?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler