jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Sidoarjo dan Bogor melakukan penindakan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.
Penindakan itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan rangkaian Bea Cukai yang terus mengencarkan memerangi peredaran barang ilegal di Indonesia.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk Hadapi Masalah Ini
Bea Cukai Sidoarjo mengamankan berbagai jenis barang kena cukai ilegal yang terdiri dari 1.429.800 batang rokok dan 200 miras ilegal.
“Semua barang itu diamankan dari tiga penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. Empat penindakan pertama dilaksanakan pada 16 Februari, petugas mengamankan 726.000 batang rokok ilegal dan 200 botol minuman tanpa pita cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Kegiatan yang Dikemas secara Unik dan Menarik, Apa ya?
Selain itu, pada 17, 18 dan 22 Februari, petugas mengamankan 703.800 batang rokok ilegal dari pelaksanaan operasi Gempur Rokok Ilegal.
“Modus yang digunakan dalam mengedarkan barang ilegal ini masih dengan jasa titipan logistik," ungkapnya.
BACA JUGA: Penyelundupan Ganja di Karburator dari Batam ke Jakarta Digagalkan Bea Cukai
Dia mengimbau bagi para pedangang untuk tidak memperjualbelikan rokok dan miras ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Bogor menjalankan perannya selaku community protector dengan melakukan penindakan terhadap 3.000 batang rokok ilegal dari salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Sukabumi pada Jumat (18/02).
Petugas mengamankan 32.060 batang rokok ilegal dari dua penindakan berbeda pada Sabtu lalu.
Sebelumnya, pada Selasa (15/02), petugas juga telah mengamankan 11.800 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa titipan.
“Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Bea Cukai Gali Potensi Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Ekspor Daerah, Begini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian