Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 03 Oktober 2024 – 19:37 WIB
Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa menghentikan pengiriman satu juta batang rokok atau setara 119 karton rokok tanpa pita cukai dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Senin (23/9).

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor Barang kepada Para Pekerja Migran

Dia menambahkan penindakan rokok ilegal ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Juga, perwujudan aksi nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh," tambahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Aturan Kepabeanan ke Pelajar di Cimahi dan Putussibau

Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan mobil boks.

Setelah mendapat informasi, petugas Bea Cukai Langsa segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Split Betel Nut dan Pinang ke India dan Pakistan

Hingga akhirnya, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal tersebut.

"Petugas mengejar kendaraan target dan mendapatinya berhenti di pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Diketahui kendaraan tersebut telah ditinggalkan oleh pengemudinya. Akhirnya, petugas mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 1.190.000 batang rokok ilegal dengan merek Manchester Royal Red, H&D Classic, dan Luffman.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,83 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 2,02 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang.

Sulaiman menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai.

Langkah-langkah penindakan seperti ini menurutnya tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.

Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Langsa, dia berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi, dan bersama sama melawan peredaran rokok ilegal.

Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menjaga kestabilan ekonomi negara.

Lebih lanjut, Sulaiman juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur," pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 2,4 Ton Aromatic Flavor Mixture Asal Bintan ke Tiongkok


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler