jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia yang tersebar di wilayah Indramayu, Kediri, dan Bogor.
Kegiatan sosialisasi itu dalam rangka memberikan pemahaman mengenai ketentuan impor barang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab keresahan pekerja migran terkait ketentuan impor barang, meliputi barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan dari luar negeri,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal PT NEI Ekspor Perdana Aromatic Flavor Mixture, Sebegini Jumlahnya
Di Indramayu, Bea Cukai Cirebon dan Pos Pasar Baru mensosialisasikan barang kiriman kepada pekerja migran Indonesia yang digelar oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Suma Berjaya Asri pada Kamis (29/8).
Kegiatan serupa dilakukan oleh Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Minggu (22/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Split Betel Nut dan Pinang ke India dan Pakistan
Kegiatan ini diikuti oleh 450 pekerja migran yang akan berangkat ke Korea dan berlangsung di tiga tempat, yaitu Wisma Hijau Depok, BBPPMPV Bispar Sawangan Depok, dan ISTC Sukabumi.
Selain itu, edukasi kepada para pekerja migran juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Wijangsongko (RWS) Kediri melalui siaran radio yang mengudara pada Jumat (20/9).
BACA JUGA: Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
Budi mengungkapkan dasar aturan impor barang bagi pekerja migran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Penerima fasilitas yang tertuang dalam aturan tersebut adalah pekerja migran yang telah tercatat di BP2MI atau yang belum terdaftar tetapi sudah terverifikasi kontrak kerjanya oleh perwakilan RI di luar negeri.
Dia mengatakan barang milik pekerja migran dapat diimpor sebagai tiga jenis, yaitu pertama, barang kiriman, untuk pekerja migran yang masih aktif dan berada di luar negeri.
Kedua, barang bawaan penumpang, untuk pekerja migran yang pulang ke Indonesia dan ketiga, barang pindahan, untuk pekerja migran yang telah selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.
Fasilitas kepabeanan yang didapat pekerja migran ada beberapa macam, seperti pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan total nilai setiap pengiriman maksimal USD500 untuk maksimal tiga kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat di BP2MI dan satu kali pengiriman dalam setahun bagi pekerja migran yang tercatat selain di BP2MI.
“Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pekerja migran yang memahami prosedur pengiriman barang yang sesuai aturan, serta meminimalisasi masalah yang terjadi karena importasi barang pekerja migran,” pungkas Budi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Mengedukasi Para Pekerja Migran Agar Memahami Ketentuan Impor, Ini Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com