Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Kamis, 02 Mei 2024 – 09:17 WIB
Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali

Dengan skema itu, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini

Jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Jika lalai dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Denda yang merupakan tagihan negara tersebut merupakan tangung jawab importir/penerima barang.

Sebab, dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Dalam hal barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.

Adapun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.

Agar tidak terkena denda, kata Encep, importir perlu melaksanakan tiga hal.

Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalammengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.

"Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai," ungkapnya.

Pengenaan denda ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya.

Praktik under invoicing diketahui telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler