jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan komitme dalam melindungi masyarakat dengan melakukan pemusanahan terhadap barang ilegal hasil penindakan.
Pemusnahan itu dilakukan untuk memastikan barang ilegal tidak lagi memiliki nilai jual
BACA JUGA: Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kalajengking ke Korsel
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai terhadap jutaan barang rokok ilegal hasil penindakan.
Sebanyak 1.602.612 batang rokok senilai Rp 1.408.791.140 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 92.934.380 dimusnahkan di Lapangan Yonif 511 Blitar.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi kepada Asosiasi Pengusaha KB, Ini Fasilitas yang Didapat
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan penindakan dari program "Gempur Rokok Ilegal" dalam periode 24 Mei sampai 16 Juni 2022.
Dalam Periode tersebut, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan sebanyak 18 kali.
BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Ekspor Dua Produk Lokal dari Sulawesi dan Yogyakarta
Sementara itu di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalin sinergi antarinstansi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang, salah satunya narkotika.
Bea Cukai turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Sulawesi Selatan.
Pemusnahan itu berasal dari tiga kali penindakan hasil sinergi Bea dan Cukai dan BNN dengan perincian barang bukti: penindakan Februari berupa sabu 3,638 kilogram, Mei ganja 965 gram dan Juni ganja 2,125 kilogram.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut.
"Kami juga akan memusnahkan barang yang merugikan, tidak hanya masyarakat, tetapi juga perekonomian negara,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gelar Operasi Pasar dan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian