jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai kembali memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal ketentuan di bidang cukai di berbagai daerah.
Sosialisasi kali ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum,tetapi juga para pelaku usaha di bidang cukai dan para pekerjanya guna memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkotika
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kriteria barang yang perlu dikenai cukai, salah satunya, yang peredarannya perlu diawasi dan dibatasi.
“Jadi, masyarakat harus paham kenapa barang-barang tersebut dikenai cukai dan tetap menjauhi barang-barang ilegal,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Berawal dari Informasi Intelijen, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kalajengking ke Korsel
Dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan talk show radio bersama Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk (28/6).
Talk show kali ini membahas pentingnya pengenaan cukai terhadap produk hasil tembakau yang beredar di pasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi kepada Asosiasi Pengusaha KB, Ini Fasilitas yang Didapat
Sebelumnya (23/5), di hadapan 200 tenaga kerja PT Anugerah Mutiara Luhur Indonesia Jaya, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi dengan tema ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Keahlian tenaga kerja pabrik rokok itu tidak boleh dipraktikkan di luar lingkungan pabrik karena memproduksi rokok dan menjualnya secara ilegal tidak boleh dipraktikkan. Itu melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007,” tegas Hatta.
Dikemas dalam ajang pertandingan sepak bola Gala Kelurahan Harum Cup 2022, Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat Kota Mataram (2/6).
Sementara itu, di Tegal, Bea Cukai Tegal menggaungkan semangat gempur rokok ilegal dengan menggelar pentas wayang oleh dalang Ki Haryo Entus Susmono membawakan lakon Tumandhange Sinatria Nagari Bahari.
“Pemanfaatan DBHCHT meliputi kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” tegas Hatta.
Selanjutnya, Bea Cukai Meulaboh melaksanakan sosialisasi bertajuk Sosialisasi Ketentuan Cukai HPTL secara daring kepada para pemilik usaha vape atau cairan rokok elektrik dari beberapa kabupaten di wilayahnya.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai memaparkan pengertian, sifat, prinsip, dan objek cukai lebih dalam terkait objek cukai HTPL yang terdiri atas tembakau hirup, tembakau kunyah, dan ekstrak atau esens tembakau.
Bea Cukai Sampit gencar melakukan sosialisasi door-to-door rokok ilegal di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat jika mengonsumsi barang legal. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi