jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Hal ini sejalan dengan fungsinya selaku pelindung komunitas.
BACA JUGA: Ini Kontribusi Bea Cukai untuk Dukung Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Peredaran barang ilegal jelas merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.
Perlindungan Bea Cukai dilakukan melalui pengawasan dan penindakan di berbagai wilayah.
BACA JUGA: Beri Kemudahan Berinvestasi, Bea Cukai Fasilitasi Gudang Berikat di Malang
Kali ini kegiatan penindakan dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kudus.
“Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal dari aksi di tiga wilayah ini, petugas mengamankan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.
BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pengusaha Serap Tenaga Kerja dengan Cara Ini
Penindakan di wilayah Sulawesi dilaksanakan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan pada Sabtu (12/3).
Dari informasi yang diperoleh petugas, terdapat truk ekspedisi pada kapal Roro yang ditengarai mengangkut rokok ilegal.
Petugas mengikuti truk tersebut hingga lokasi pembongkaran.
Dari hasil pengawasan pembongakaran, ditemukan 160 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang berhasil menyita sejumlah rokok ilegal dari kegiatan patroli darat.
Pengawasan dilaksanakan di beberapa jasa ekspedisi di daerah kota dan kabupaten Malang.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 56.300 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial AFYP dan VP selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 179.120 batang rokok tanpa pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil analisis di e-commerce.
Petugas bergerak ke perusahaan jasa kiriman untuk menggagalkan pergerakan barang tersebut.
Hatta menuturkan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan perekonomian negara secara langsung karena peredaran barang ilegal tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
Selain itu, mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
Peredaran rokok ilegal juga memengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.
“DBHCHT juga memiliki peran penting dalam menopang beberapa sektor penting di daerah, seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, hingga kesejahteraan petani dan buruh pabrik hasil tembakau,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi