Bea Cukai Bantu Pengusaha Serap Tenaga Kerja dengan Cara Ini

Senin, 14 Maret 2022 – 17:54 WIB
Bea Cukai memberikan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di beberapa daerah. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang cukai dalam menjalankan usahanya.

Hal itu dilakukan untuk menjalankan perannya sebagai industrial assistance.

BACA JUGA: Ini Fasilitas yang Diberikan Bea Cukai bagi Pelaku Industri di Jawa Tengah

Kemudahan itu diwujudkan dengan pemberian izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cukai di Aceh dan Yogyakarta.

Kesubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pelayanan NPPBKC telah diamatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan, Bea Cukai Sita Barang Impor Ilegal Ini di Aceh Tamiang

NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) di bidang cukai.

“Singkatnya ini sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut legal untuk melakukan usaha di bidang cukai,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Modus Pengiriman Dua Barang Ilegal Ini

Kemudian, Bea Cukai Banda Aceh resmi menerbitkan dua NPPBKC hingga pertengahan Maret.

Pertama, pada 10 Februari, NPPBKC telah diterbitkan dan diserahkan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau CV Oryza Group di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Hatta menjelakan, Oryza Rencong Aceh adalah produk hasil tembakau yang menggunakan bahan baku cengkeh yang berasal dari wilayah Aceh dan sekitarnya, terutama daerah Simeulue.

Karena menggunakan bahan baku asli daerah, produk ini memiliki cita rasa yang khas dan berbeda dengan hasil tembakau yang mayoritas diproduksi di Jawa.

Selanjutnya, Bea Cukai Banda Aceh kembali menerbitkan dan menyerahkan NPPBKC kepada CV Rampago, pengusaha pabrik hasil tembakau di Aceh Besar, pada Kamis (10/3).

Pabrik ini berlokasi di Jalan Tanggul Krueng, Lorong Tiga, Desa Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

Hatta mengatakan, pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja di sekitar lokasi pabrik.

“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) kembali memberikan pelayanan prima atas pengajuan NPPBKC baru.

Pada Kamis (10/2), Tim Bejo memeriksa lokasi atas permohonan NPPBKC baru dari PT Jogja Sayap Berjaya (Holywings) di Jalan Magelang Km 5,8 di Yogyakarta.

“Sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha di bidang cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran,” terang Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler