Bea Cukai Madiun Gagalkan Penipuan Senilai Rp 40 Juta, Begini Kronologi Lengkapnya  

Kamis, 25 Februari 2021 – 21:33 WIB
Bea Cukai Madiun menggagalkan penipuan berkedok pengiriman uang dari luar negeri. Bea Cukai Madiun menyelamatkan Rp 40 juta dari kejahatan penipuan tersebut. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MADIUN -  

Bea Cukai Madiun dibantu Polresta Madiun, Bank Mandiri Cabang Madiun, serta Call Center Bank Mandiri dan BNI menggagalkan upaya penipuan berkedok pengiriman uang dari luar negeri. Bea Cukai Madiun pun menyelamatkan Rp 40 juta dari kejahatan penipuan tersebut.

BACA JUGA: Penumpang Sesak Napas, Lion Air Alihkan Pendaratan, Korban Meninggal Dunia di RS

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan mengatakan modus penipuan yang digunakan adalah menjalin kontak dengan korban melalui media sosial Facebook. Penipu berpura-pura mengirimkan uang tunai USD 3,2 juta dan menjanjikan akan diberikan komisi 30 persen apabila korban mengurus penyimpanan uangnya di Indonesia.

“Selanjutnya korban dihubungi orang yang mengaku sebagai pegawai Bea Cukai Soekarno Hatta dan meminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 40 juta agar uang USD 3,2 juta yang dikirimkan tersebut dapat dikeluarkan dari bandara dan dikirimkan ke alamat tujuan,” ungkapnya, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Menurut Iwan, korban yang bernama Sudarma (57) langsung mendatangi Bank Mandiri Cabang Madiun untuk mentransfer uang tersebut ke rekening tujuan BNI Kamis (18/2) pukul 09.10 WIB.

Namun, penipu yang mengaku sebagai pegawai Bea Cukai itu mengatakan bahwa uang tersebut belum diterima. Melihat kejanggalan ini, paman Sudarma mengajak korban untuk mengonfirmasi hal terebut ke Kantor Bea Cukai Madiun. 

BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol

Setelah mendengarkan kronologi dari korban, salah seorang pegawai Bea Cukai Rendy membantu Sudarma menghubungi Call Center Bank Mandiri dan BNI untuk membuat laporan kejadian. “Pegawai kami mengantarkan korban ke Bank Mandiri Cabang Madiun untuk melakukan backup laporan,” ujar Iwan.

Ia menambahkan walaupun sudah pukul 17.00 lebih, masih ada pegawai yang belum pulang. Setelah diberikan informasi tambahan, korban disarankan untuk kembali esok pagi pada jam kerja.

“Kepada korban kami sarankan saat itu untuk membuat laporan polisi guna melengkapi berkas dan mempermudah proses selanjutnya dengan pihak bank,” jelas Iwan.

Ia menambahkan bahwa pada hari berikutnya, setelah korban mengonfirmasi laporan dan mengurus berkas, uang Rp 40 juta bisa dipindahbukukan kembali ke rekeningnya karena transaksi yang dilakukan adalah kliring.  Korban pun segera membuat laporan polisi.

Iwan menegaskan bahwa sangat mungkin uang tidak terselamatkan bila transfer dilakukan secara online atau real time dan penipu sudah menarik dana tersebut. Iwan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran dalam bentuk barang atau uang yang dijanjikan oleh orang tak dikenal yang mengaku dari luar negeri.

“Jangan mudah melakukan transfer uang ke orang tak dikenal; sebaiknya dikonfirmasikan dulu ke pihak bank atau instansi terkait,” pesan Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menjanjikan berbagai hal. Seperti menjual barang lelang dengan harga murah, mengeluarkan barang dari pelabuhan, dan lain lain.

Ia menegaskan bahwa pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya melalui rekening negara dan tidak pernah menggunakan rekening pribadi.

“Silakan hubungi Bravo Bea Cukai 1500-225 atau Kantor Bea Cukai terdekat bila anda merasa ada pihak yang mencoba melakukan penipuan,” pungkasnya. (*/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Pelaku Penipuan Lelang Online Pegadaian Bakal Segera Disidangkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler