jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Sektor Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang pria berinisial He (38) karena diduga mencuri ikan patin sebanyak satu ton.
Penangkapan He berlangsung dramatis. Pasalnya, dua anggota Polri, Bripka Andi Aso dan Briptu Wisnu Akbar yang melakukan penangkapan mendapat perlawanan dari He.
BACA JUGA: Pencuri 440 Karung Pupuk Bersubsidi Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Nih Lihat
"Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Bripka Andi Aso dan Briptu Wisnu Akbar tersebut berlangsung dramatis, karena He sempat mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibekuk petugas kepolisian di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin (22/2) malam," kata Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin di Kubu Raya, Selasa (23/2).
Oleh karena itu, Iptu Dede menegaskan anggota Polsek Rasau Jaya akhirnya mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga, karena situasi sudah mengancam keselamatan.
BACA JUGA: 5 Karyawan dan 14 Pengunjung Positif Covid-19, XXI Ayani Megamal Pontianak Ditutup
Peristiwa itu pun menjadi tontonan masyarakat setempat, hingga menimbulkan kemacetan di jalan.
"Pelaku He diduga telah mencuri satu ton ikan patin di keramba milik Edi di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 26 Desember 2020 lalu," ungkapnya.
BACA JUGA: Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
Dari pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Korban langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya.
Kapolsek Rasau Jaya Iptu Dede Hasanudin menindaklanjuti laporan itu memerintahkan anggota melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui bahwa pelaku pencurian itu adalah He (38) yang merupakan warga Batu Ampar, Kubu Raya.
"Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya," kata Iptu Dede.
Pencurian itu pertama kali dilakukan pelaku Sabtu (26/12) pukul 01.41 WIB.
He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi atau tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.
"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," ujarnya.
Namun karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, He melepaskan ikan-ikan seberat satu ton itu ke Sungai Kapuas.
"Pelaku tidak mampu karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," katanya.
Kemudian, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. He pulang ke rumah kontrakan di Pontianak dengan menumpang mobil.
Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian ikannya dengan kerugian mencapai Rp 40 juta.
"Dari CCTV itu, kami mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan Kapolsek, akhirnya pelaku kami tangkap di simpang Yarsi saat dia keluar dari kawasan beting, Kecamatan Pontianak Timur," jelasnya.
Kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy