jpnn.com, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura memusnahkan rokok ilegal tanpa pita cukai dan miras ilegal senilai lebih dari Rp 33 miliar.
Sebelumnya Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan secara seremonial pada Kamis (7/12).
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Hasil Laut Maluku ke Vietnam
Bea Cukai Madura memusnahkan seluruh barang ilegal tersebut pada 12-14 Desember 2023 yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto.
Rokok dan miras ilegal itu hasil penindakan periode Oktober 2022 sampai Agustus 2023 tersebut merugikan negara lebih dari Rp 21,4 miliar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Beri Asistensi ke Pabrik Rokok Baru
Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura mengatakan rokok dan miras ilegal ini diangkut dari Madura menuju Mojokerto dengan menggunakan tujuh armada truk.
"Sebanyak 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang," kata dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Bali, Nilainya Engak Main-Main
Pembakaran barang ilegal ini dinilai efektif, karena tidak bisa dikonsumsi lagi.
Sementara itu, tujuan pemusnahan ini untuk mengamakan hak-hak negara terutama penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsinya, melindungi industri legal, dan persaingan usaha rokok yang sehat juga akan tercipta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Perbatasan Sebatik
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian