Bea Cukai Magelang dan Kuala Langsa Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:20 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana bersama instansi terkait di daerah itu, Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah strategi dilakukan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tentang cukai dan memerangi peredaran rokok ilegal.

Selain melakukan penindakan, jajaran Bea Cukai juga mengintensifkan operasi pasar dan kampanye antirokok ilegal di berbagai daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal untuk Melindungi Konsumen

Baru-baru ini Bea Cukai Magelang membangun bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemasangan baliho bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di area alun-alun setempat.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Heru Prayitno mengatakan kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk sinergitas yang baik dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Aiptu Budi dan Brigadir Rihza Bikin Marah AKBP Arif, Nih Akibatnya

Pemasangan baliho itu juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar ikut berkontribusi memerangi peredaran produk tanpa cukai melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal.

"Harapannya, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan pada angka satu persen di tahun 2020 ini, sesuai amanat Menteri Keuangan RI," kata Heru dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Kecam Pidato Menlu AS di Hadapan Warga NU, Tiongkok: Kami Sahabat Tulus Dunia Muslim

Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya rokok polos (tidak ada cukai), pakai cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, dan tidak sesuai personalisasinya, agar melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,

Di Magelang, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon (0293) 362403, atau whatsapp 0811 264 0225, instagram @beacukaimagelang, facebook Bea Cukai Magelang, dan twitter @bcmagelang.

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. “Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah, maka harus kita gempur bersama!" tegas Heru.

Sementara itu, Bea Cukai Kuala Langsa dan Pemkab Aceh Tenggara juga mengadakan bimbingan teknis pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (27/10).

Kegiatan bimbingan teknis itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk persiapan dalam rangka pelaksanaan operasi pasar bersama terkait rokok ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana.

Dia berharap bimbingan teknis itu dapat memberikan pemahaman kepada pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, terkait jenis-jenis rokok ilegal, dan dapat menekan peredarannya di wilayah Kuala Langsa.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler