jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bea Cukai kembali menggelar operasi pasar rokok ilegal di dua wilayah pengawasan yang berbeda, yakni di Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menegakkan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT ke Pemerintah Daerah
Di wilayah Aceh barat daya, operasi pasar dilakukan pada 21-23 Oktober 2020, oleh petugas Bea Cukai Meulaboh. Mereka melakukan pemeriksaan ke toko-toko dan kendaraan yang dicurigai menjual dan membawa barang kena cukai (rokok) ilegal yang berada pada wilayah Nagan Raya.
Pada kesempatan itu, petugas juga melaksanakan sosialisasi mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal kepada para pedagang dan konsumen.
BACA JUGA: Kritik Terbaru Adian Napitupulu, Masih Diarahkan ke Erick Thohir
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Meulaboh Ade Novan Sagita mengatakan, operasi pasar dimulai di Kecamatan Babahrot dan berakhir di Kecamatan Manggeng.
"Operasi pasar ini untuk melaksanakan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal," kata Ade.
BACA JUGA: Wacana Kenaikan Cukai Rokok 2021, Begini Sikap FORMASI
Pihaknya berharap melalui operasi pasar yang rutin dilakukan Bea Cukai Meulaboh, peredaran rokok ilegal dapat ditekan di sepanjang wilayah pengawasan, serta melindungi konsumen.
Di Kabupaten Lamongan, operasi serupa dilakukan pada Selasa (27/10) lalu oleh Bea Cukai Gresik, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Tim gabungan ini melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang ada di Kecamatan Babat dan Sukodadi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Soekmono mengatakan dari hasil operasi itu masih ditemukan peredaran rokok ilegal.
"Kami pun langsung melaksanakan penindakan. Ke depan diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan organisasi perangkat daerah setempat dapat menekan peredaran rokok ilegal," tambah Ade.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam