jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai melakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring, pada Kamis (30/11).
Stuffing adalah kegiatan pengepakan atau proses pemuatan barang untuk masuk ke dalam kontainer.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Ketentuan Ekspor pada Pelaku UMKM
Nurwanti Catur Kurnia Dewi, Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang selaku petugas pengawas stuffing, mengungkapkan PT TKPI adalah salah satu perusahaan pengguna fasilitas kawasan berikat asal Kabupaten Temanggung yang memiliki proses bisnis membuat lantai yang terbuat dari kayu (wood flooring).
PT TKPI merupakan perusahaan yang memasarkan hasil produknya hingga lebih dari 40 negara di dunia. Kali ini, PT TKPI akan memasarkan produknya ke Kanada.
BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Satu Unit Yacht untuk Kegiatan Sosial
“Barang yang ada di dalam kawasan berikat memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, sehingga perlu diawasi. Kewajiban tersebut akan hilang apabila hasil produksi diekspor ke luar negeri,” ujar Dewi.
Kegiatan pengawasan stuffing di kawasan berikat rutin dilakukan setiap kali ada pengiriman barang ekspor.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Jawa Timur
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut dimuat untuk diekspor
“Bea Cukai Magelang berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri melalui pelayanan ekspor yang optimal,” pungkas Dewi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian